Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan shalat Tarawih malam pertama puasa Ramadhan di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Selasa (13/4/2021). Pihak berwenang Saudi mengatakan pada 5 April hanya orang yang diimunisasi terhadap COVID-19 yang diizinkan. untuk menunaikan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadhan, bulan suci puasa bagi umat Islam.

"Indonesia ini tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut.

"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu seratus persen hoaks atau berita sampah semata. Jadi tidak usah dipercaya," lanjutnya.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan bahwa pembatalan keberangkatan haji tidak akan mempengaruhi dana jemaah.

Calon peserta Haji, lanjutnya, diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” terang Yaqut.

Keberangkatan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)

Pemerintah secara resmi membatalkan pemberangkatan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan haji ini dinilai menjadi keputusan yang sulit.

Terlebih pemerintah telah melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020 lalu melalui tim krisis haji di masa pandemi Covid-19.

Meski pandemi di Indonesia mulai bisa ditangani, namun kondisi global secara keseluruhan masih berperang melawan Covid-19.

Menimbang keselamatan dan kesehatan jemaah haji yang terancam pandemi Covid-19 itulah keputusan pembatalan ini diputuskan.

Lebih lanjut, Yaqut, menerangkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi memang belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Selain itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi masih belum mengundang Pemerintah Indonesia.

Terutama untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Swlanjutnya, Pemerintah Indonesia juga membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji.

Sehingga, berdasarkan aspek-aspek tersebut penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi terpaksa dibatalkan.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks

Baca: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Menag: Ini Keputusan Sulit

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)

 


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer