Viral Tarif Parkir Mobil Rp20 Ribu di Kawasan Malioboro, Dishub Kota Jogja: Itu Lokasinya Ilegal

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar unggahan pengguna Facebook yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menanggapi viralnya parkir mobil Rp20 ribu.

Menurut Kabid Perparkiran Dishub Imanudin Aziz, karcis parkir yang tengah viral di media sosial itu ilegal.

Tak hanya itu, lokasi parkir yang didatangi pengunjung tersebut juga tak diberi izin.

Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal.

Terlebih, menurut aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," kata Aziz, Senin (31/5/2021).

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu 'kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Ia pun memastikan pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti untuk pengecekan lebih lanjut.

Sejauh ini, Dinas Perbubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.

Baca: Malioboro Sempat Jadi Trending Topic, Bermula dari Viralnya Harga Pecel Lele yang Mahal

Baca: Viral Harga Pecel Lele di Malioboro Disebut Tak Masuk Akal, Pemkot Jogja Langsung Turun Tangan

"Bagaimana tindak lanjut dari Reskrim, kami menunggu. Yang jelas, kami sudah koordinasi. Dishub kan tidak dapat menilang, cuma nanti malam kita akan cek ke sana, saya sendiri yang akan datang, kita panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim," ujarnya.

Aziz menjelaskan, sejatinya sejak Sabtu. (29/5/2021), Dishub telah menggiatkan patroli antisipasi libur panjang bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi.

Dalam patroli itu, di samping melakukan penertiban lalu lintas, pengawasan tarif juga menjadi sorotan petugas.

"Tadi malam sebenarnya teman-teman kami di titik sana (Jalan KHA Dahlan), tapi tidak sampai larut malam. Itu kan kejadiannya sekitar 22.30 ya, sementara teman-teman di sana cuma sampai sekitaran 21.30," katanya.

Dipaparkannya, kantong parkir di kawasan nol kilometer sebenarnya juga sudah tersedia cukup banyak, termasuk untuk menampung mobil.

Ia pun tak menampik bahwa banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.

"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga belum untuk parkir, nol derajat. Jadi, kalau saya lihat, ini aji mumpung, saat wisatawan banyak, lalu petugas pas tidak ada," katanya.

Tangkapan layar unggahan Facebook seorang wanita yang mengaku harus membayar Rp 20 ribu di kawasan Malioboro. (Facebook)

 

Cerita mengenai mahalnya tarif parkir di Malioboro bermula dari curhatan seorang wanita bernama Rena Deska Physio di Facebook pada Minggu (30/5/2021).

Melalui unggahan tersebut, Rena bercerita bahwa dirinya memarkirkan mobil di kawasan Malioboro, yakni di Tugu 0 KM.

Saat itu ia dan suami bertemu dengan saudara di titik 0 KM.

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer