Pemecatan itu dilakukan karena adanya acara halalbihalal yang dihadiri camat dan para lurah se Kecamatan Sukoharjo.
Acara tersebut mengundang seorang biduan dangdut yang datang berpakaian seksi.
Tangkapan layar foto dan video acara tersebut kemudian viral di media sosial.
Diketahui, halalbihalal tersebut diselenggarakan salah satu partai di Kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021).
Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan sudah memanggil Plt Camat dan empat lurah terkait video viral acara halalbihalal.
"Tapi saya belum bisa memberikan keterangan atau kesimpulan karena kami masih perlu memanggil 10 lurah. Mungkin ada beberapa pihak yang terlibat atau tahu kejadiannya bagaimana dan pelanggarannya di mana," kata Djoko dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan sementara, mereka diundang untuk menghadiri acara halalbihalal yang diselenggarakan salah satu partai.
Meski demikian, Djoko mengatakan masih akan mendalami keterlibatkan mereka dalam acara tersebut.
"Jadi undangannya bukan dari pihak pemerintah kecamatan, tapi dari partai. Kita akan dalami mereka diundang itu terus ngapain, atau mereka ikut memfasilitasi umpamanya begitu," ungkap dia.
Djoko mengungkap Bupati Sukoharjo telah mengambil keputusan dengan mencobot HD dari Plt Camat Sukoharjo.
Pencopotan HD berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Baca: Polisi Periksa 21 Orang Terkait Acara Halalbihalal yang Undang Biduan Seksi dan Viral di Medsos
Baca: Buntut Viral Acara Halalbihalal Undang Biduan Seksi, Plt Camat di Sukoharjo Dicopot
Pasalnya, kata Djoko, HD melanggar surat edaran bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19.
Justru, camat tersebut melanggar SE Bupati dan ikut hadir dalam acara halalbihalal.
"Bupati sudah mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan (HD) dari Plt Camat. Hari ini SK ditandatangani," kata Djoko.
Djoko memastikan, belum memberikan sanksi kepada para lurah karena pemeriksaan belum selesai.
Namun, para lurah tersebut dipastikan juga akan mendapatkan sanksi sesuai keterlibatan mereka dalam acara tersebut.
"(Pemeriksaan) lurah belum selesai. Karena tingkat atau beban kesalahan itu juga dari jabatannya. Kalau lurah ya ditingkat kelurahan. Kalau kecamatan ya tingkat camat. Mungkin sanksinya ya lebih tinggi di camat," tutur dia.
Dikatakan Djoko, pemeriksaan terhadap 10 lurah yang lain dijadwalkan pada Selasa (25/5/2021).
"Ini sudah saya tanda tangani besok pemanggilan lurah-lurah yang lain," ungkapnya. Bupatu Sukoharjo Etik Suryani menambahkan mencopot Plt Camat Sukoharjo HD dan mengembalikan ke jabatan lama, yakni Lurah Gayam.