Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada korban yang berinisial L, warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada 27 Maret 2021 lalu.
L dituduh mencuri motor milik salah satu pegawai toko milik H.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
"Sementara korban adalah residivis kasus pencurian motor," kata Gatot.
Diketahui H merupakan pelaku utama atau eksekutor penembakan speerti dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya H saja, penyidik Polres Bangkalan ikut menetapkan dua tersangka lain dalam penembakan L.
Mereka adalah S dan M.
Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter ketika menembak L.
Korban L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Sebagai informasi anggota DPRD Bangkalan ini adalah angota Fraksi Partai Gerindra.
Baca: Sopir Taksi Online yang Kena 10 Tembakan Sempat Ajak 4 Begal Berduel, Pelaku Malah Kabur ke Hutan
Baca: Bentrokan Baru Terjadi Lagi, Israel Tembakkan Gas Air Mata ke Warga Palestina yang Hadir Salat Jumat
Informasi tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Anwar Sadad Pelaksana tugas Ketua DPW Partai Gerindra Jawa Timur, Jumat (21/5/2021).
"H adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangkalan. Tentunya akan ada sanksi jika secara hukum terbukti," papar Anwar.
Anwar Sadad menjelaskan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk tersangka H ini.
Hal ini sesuai arahan DPP Partai Gerindra.
"Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Partai Gerindra, lanjut Anwar, tidak ada kepentingan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang dijalankan polisi.
"Sebagai warga negara, saudara H memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Silakan gunakan hak itu sebaik-baiknya agar publik akan mengetahui kejelasan dari kasus ini," jelas Anwar.
Sebanyak tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.