Keluarga Serahkan ke Polisi, Anak Anggota DPRD yang Kena Kasus Pencabulan Bantah Lakukan Hal Ini

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - AT (21) diserahkan kepada pihak kepolisian atas kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Jumat (21/5/2021).

AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh keluarganya.

Ia datang ke kantor polisi, didampingi ayah dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, AT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.

Ia juga dituduh melakukan pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur.

AT juga diduga menjual anak di bawah umur kepada beberapa pria hidung belang.

Ramainya pemberitaan soal AT membuat sang pria ketakutan.

Ia pun mencoba bersembunyi hingga akhirnya keluarganya menyerahkan AT pada Jumat.

Ilustrasi pelecehan seksual (Illustration by Skip Sterling)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.

"Dia ketakutan," ucapnya di konfrensi pers, Jumat (21/5/2021).

Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).

Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.

PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.

"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan bulan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.

Baca: Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Baca: Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur

Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Tak menculik

Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer