AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh keluarganya.
Ia datang ke kantor polisi, didampingi ayah dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, AT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.
Ia juga dituduh melakukan pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur.
AT juga diduga menjual anak di bawah umur kepada beberapa pria hidung belang.
Ramainya pemberitaan soal AT membuat sang pria ketakutan.
Ia pun mencoba bersembunyi hingga akhirnya keluarganya menyerahkan AT pada Jumat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.
"Dia ketakutan," ucapnya di konfrensi pers, Jumat (21/5/2021).
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan bulan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Baca: Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Baca: Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.