Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun mengatakan jika Rizieq Shihab harus menjaga muruah persidangan.
"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga muruah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa di sana, tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia),"
Diketahui, syal tersebut digunakan Rizieq Shihab saat memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Timur, sebelum menjalani sidang lanjutan beragenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa, dari para terdakwa maupun kuasa hukum
Majels hakim kemudian meminta Rizieq Shihab untuk mencopot syal tersebut dan berganti pakaian.
"Kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," pinta majelis hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang, Kamis (20/5/2021).
"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh digunakan kembali," imbuh hakim.
Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih, dengan bendera Indonesia dan Palestina.
Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab, sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh Rizieq Shihab.
Setelah mendapatkan teguran dari majelis hakim, Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi FPI, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca: Rizieq Shihab Kena Tegur Majelis Hakim Gara-gara Pakai Syal Indonesia-Palestina di Ruang Sidang
Baca: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun
Sidang tersebut digelar pada Kamis (20/5/2021), dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.
Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.
"Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.