Viral Video ART Aniaya Majikan yang Lansia, Pelaku Tak Terima Dimaki Sebutan Setan oleh Korban

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

viral video ART aniaya majikan tak terima dimaki dnegan sebutan 'setan'

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral video CCTV asisten rumah tangga (ART) aniaya majikan yang sudah lanjut usia atau lansia beredar di media sosial.

Pelaku adalah NN (32).

Kejadian tersebut terjadi di rumah di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/5/2021).

Namun dalam video tersebut, dinyatakan penganiayaan terjadi pada Sabtu dan Minggu, tanggal 15 dan 16 Mei 2021.

Penganiayaan ini bermula dri NN yang tak terima ditegur majikannya.

"Sekira pukul 10.00 WIB, korban (atas nama) Yusni Etty sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Egman.

Tangkapan layar akun @unnie_update seorang ART menganiaya majikannya di salah sattu rumah di Cengkareng, Jakarta Barat pada 15-16 Mei 2021 (Instagram.com/@unnie_update)

Yusni Etty ini beranggapan air yang digunakan NN terlalu banyak lantas ia menegurnya.

Namun teguran Yusni ini tidak dihiraukan oleh NN.

Majikan ini lantas memaki NN dengan sebutan setan.

"Maka korban memaki pelaku dengan kata 'setan', lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku," ujar Egman.

Sontak saja, NN yang mendengar makian tersebut langsung menghampiri dan balik memaki korban.

NN diketahui mencakar pergelangan tangan kiri korban dan menendang kaki kiri korban, seperti dilansir dari Kompas.com.

Konflik keduanya, lanjut Egman, sudah terjadi sebelumnya.

Ternyata NN memukul kedua lengan korban dengan galon air kosong sehari sebelumnya.

Baca: Viral Petugas Dishub di Bekasi Dikeroyok saat Bertugas, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Baca: Viral Petugas Dishub Dikeroyok dan Dipukuli di Jalan, Diduga Larang Pengendara Motor Putar Balik

"Permasalahannya, yaitu pelaku memasak telur tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam. Karena hal tersebut korban menegur. Namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujar Egman.

Egman mengatakan kejadian ini dilaporkan korban pada hari Minggu.

Tersangka langsung ditangkap saat masih berada di rumah korban tak lama laporan tersebut dibuat.

NN akhirnya ditangkap oleh polisi.

Perempuan berusia 32 tahun ini dikenakan Pasal 351 KUHPidana.

Sebagai informasi, dalam video viral yang beredar ada tiga potongan video yang merupakan kompilasi penganiayaan.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer