Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

AT disangkakan kasus persetubuhan dan perdagangan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi membenarkan pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," ujar Kombes Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/5/2021).

Penetapan tersangka sendiri, sambung Aloysius, baru dilakukan pada hari ini.

Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.

Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)

Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU jalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.

Akibatnya, ia harus menjalani operasi pengangkatan benjolan.

Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.

Setelah diberikan konseling, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikannya sendiri.

Selama sebulan disekap, PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang.

Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin.

Baca: Waket DPRD Sulut Dicopot Setelah Berselingkuh & Seret Istri Pakai Mobil: Bukan Kejahatan Berat

Baca: Siswi SMA Diperkosa hingga 8 Kali, Kasusnya Diketahui setelah Video Perkosaannya Beredar

Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti

Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).

Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orangtua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.

"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.

Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer