Maki-maki Polisi Saat Diminta Putar Balik, Perempuan ini Kini Minta Maaf dan Mengaku Emosi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita memarahi petugas di pos penyekatan simpang JLS, Ciwandan, Kota Cilegon. Wanita itu kesal karena kendaraannya diputarbalik dan tak terima ditegur tidak mengenakan masker.

Sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Bagi masyarakat yang melawan petugas dilapangan, apalagi sampai memaki, memarahi dan menantang apalagi sampai mengancam petugas karena melaksanakan tugas mereka di lapangan, maka masyarakat tersebut dapat dijatuhi hukuman melawan tindakpidana.

Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK

Wajah Gustuti Rohmawati wanita yang memaki petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Aturan tersebut dapat kita lihat di Pasal 212 KUHP,” kata Azas Tigor Nainggolan.

Penyekatan semata-mata dilakukan untuk mencegah kerumunan, dan penyebaran covid-19.

Apalagi kasus positif di Indonesia terus bertambah, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya viral saat Gustuti dan suaminya dicegat petugas polisi dan diminta untuk putar balik.

Namun ia justru marah-marah dan memaki dengan kata-kata kasar.

Bahkan ia melepas maskernya saat itu.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer