Sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun.
“Bagi masyarakat yang melawan petugas dilapangan, apalagi sampai memaki, memarahi dan menantang apalagi sampai mengancam petugas karena melaksanakan tugas mereka di lapangan, maka masyarakat tersebut dapat dijatuhi hukuman melawan tindakpidana.
Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik
Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK
Aturan tersebut dapat kita lihat di Pasal 212 KUHP,” kata Azas Tigor Nainggolan.
Penyekatan semata-mata dilakukan untuk mencegah kerumunan, dan penyebaran covid-19.
Apalagi kasus positif di Indonesia terus bertambah, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya viral saat Gustuti dan suaminya dicegat petugas polisi dan diminta untuk putar balik.
Namun ia justru marah-marah dan memaki dengan kata-kata kasar.
Bahkan ia melepas maskernya saat itu.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.