Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021, Lengkap Dengan Tunjangan yang Diperoleh

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mengantre bersalaman serta bermaaf-maafan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, di Balai Kota, Rabu (22/7/2015). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah sudah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13.

Pembrian ini meskipun jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk masalah Covid-19 atau virus corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Ini seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer