- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah sudah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13.
Pembrian ini meskipun jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk masalah Covid-19 atau virus corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Ini seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya