Acara tersebut sempat dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan.
Pasalnya, acara yang diadakan pada Sabtu (15/5/2021) itu dihadiri oleh 800 orang.
Baru-baru ini, polisi mengungkapkan jika organ tunggal yang berhasil dibubarkan itu diselenggarakan menggunakan anggaran dana desa (ADD).
Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Dua orang itu adalah MR (22) dengan peran penghubung organ tunggal dan RA (45) yang merupakan kepala pekon setempat.
"Ada satu orang lain, yakni AR, usia 22 tahun yang masih kita cari. AR ini adalah ketua penyelenggara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung," kata Oni saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Oni menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau juncto Pasal 510 KUHP.
Dia menjelaskan, peran para tersangka tersebut dalam mengondisikan agar acara itu berlangsung.
MR yang juga adalah anak dari tersangka RA menjadi penghubung dengan pihak Syila Music untuk tampil sebagai hiburan dalam acara tersebut.
"MR menyebut kegiatan itu sudah ada izin dari kepolisian. Padahal, faktanya Polsek Semaka dan juga Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian," kata Oni.
Sedangkan RA adalah orang yang mendanai agar acara halal bihalal itu bisa berjalan.
Baca: Sempat Bentrok dengan Warga, Polisi Beri Tembakan Peringatan untuk Bubarkan Organ Tunggal di Lampung
Baca: Dihadiri Ratusan Orang, Acara Organ Tunggal di Lampung Dibubarkan Polisi dengan Tembakan Peringatan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Oni menjelaskan, ada indikasi sumber dana acara itu berasal dari anggaran dana desa setempat.
Menurut Oni, ada uang panjar kepada Syila Music sebesar Rp 5 juta.
"Diduga, uang panjar ini berasal dari anggaran dana desa. Ini kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan setempat," kata Oni.
Berdasarkan tersangka MR, lanjut Oni, para panitia penyelenggara sudah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.
Oni mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut," kata Oni.