Pada Minggu, (16/5/2021), polisi berhasil mendatangi rumah kedua pelaku.
Kedatangan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas perilaku keduanya yang viral di media sosial.
Diketahui, dua warga tersebut bernama Raminto dan Hesti.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, Hesti dan Raminta akhirnya mendatangi Polres Sukabumi pada Minggu (16/5/2021) sore.
Keduanya datang untuk meminta maaf sekaligus melakukan klarifikasi.
"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
Lukman kemudian mengatakan bahwa kedua pelaku akan disangkakan tiga pasal karena ada upaya melawan hukum.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," katanya.
Lebih lanjut, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini, yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.
Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Baca: Viral Petugas Dicaci saat Pengendara Mobilio, Polisi Langsung Sambangi Rumah dan Minta Klarifikasi
Baca: Viral Video Wanita Marah-marah saat Diminta Balik, Kesal Tak Bisa Masuk ke Pantai Anyer
Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum."
Menurut Marcelino, dirinya memaafkan kesalahan dua pelaku karena adanya itikad baik.
Di sisi lain, Kapolres Sukabumi kemudian mengatakan dirinya bangga dengan anggota-anggotanya.
Ia pun mengapresiasi tindakan anggotanya yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, disinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan disinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ucap Kapolres Sukabumi saat konferensi pers pada Minggu (16/5/2021).
Baca artikel lain mengenai kejadian ini di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemaki Petugas Saat Diminta Putar Balik telah Minta Maaf dan Dijerat Langgar 3 Undang-Undang