Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun

Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara untuk Rizieq Shihab.

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Simak berita lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer