Viral Video Pria Hina Palestina Sembari Joget di TikTok, Langsung Dijerat UU ITE

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi seorang pria mengibarkan bendera Palestina

Pria asal Lombok itu membuat video tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.

Hingga kini, HL masih diamankan di Mapolres Lombok Barat.

Ia mengimbau kepada masyarakat lainnya tetap tenang menghadapi isu, dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Bendera Palestina (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Kasusnya sudah kami tangani dan sedang didalami sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh isu-isu yang ingin memperkeruh situasi di Lombok Barat yang kondusif ini,” kata Agus.

Dijerat UU ITE

Di lain sisi, Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Baca: Jokowi Ajak Erdogan dan Sejumlah Pemimpin Negara untuk Hentikan Agresi Israel di Palestina

Baca: Sosok Bella Hadid, Super Model Berdarah Palestina yang Lantang Bersuara Soal Kebrutalan Israel

Baca artikel lain mengenai berita viral di media sosial di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer