Pria asal Lombok itu membuat video tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.
Hingga kini, HL masih diamankan di Mapolres Lombok Barat.
Ia mengimbau kepada masyarakat lainnya tetap tenang menghadapi isu, dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kasusnya sudah kami tangani dan sedang didalami sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh isu-isu yang ingin memperkeruh situasi di Lombok Barat yang kondusif ini,” kata Agus.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
Baca: Jokowi Ajak Erdogan dan Sejumlah Pemimpin Negara untuk Hentikan Agresi Israel di Palestina
Baca: Sosok Bella Hadid, Super Model Berdarah Palestina yang Lantang Bersuara Soal Kebrutalan Israel
Baca artikel lain mengenai berita viral di media sosial di sini.