Viral Pedagang Sate Tak Mau Dibayar Pakai Uang Baru Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai

Penulis: Rakli Almughni
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75.000.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI.

Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021).

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

(tribunnewswiki.com/RAK, Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca lengkap soal berita Viral di sini

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Viral Uang Rp 75.000 Ditolak Penjual Sate, Dianggap Uang Mainan, Apakah Bisa Digunakan Transaksi?"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer