1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Sebelumnya juga sudah diberitakan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, membongkar syarat untuk bepergian di wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Dia menjelaskan tentang tidak diperlukannya surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) guna melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti dilansir dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).
“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,”urai Airlangga, dikutip dari Kompas.com
Selama mudik dilarang, tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas.
Pengetatan akan dilaksanakan di 381 lokasi oleh Kepolisian.
Ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” papar dia.
Baca: Petugas Tak Sanggup Bendung Lautan Pemudik di Pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi
Baca: Pemudik Kembali Berusaha Jebol Posko Penyekatan di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Provokator
Baca: Baru 3 Hari Larangan Mudik Diterapkan, Sudah Ada Puluhan Ribu Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik