"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK," ungkap Ali Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan pihak lainnya yang terkena OTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid.
Sosok Harun sendiri dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
(TribunnewsWiki)
Baca selengkapnya tentang penangkapan Bupati Nganjuk oleh KPK di sini