Bule tersebut bernama Christoper Kyle Marin.
Hal ini pun viral dan menjadi perbincangan warganet.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyebut Christoper melanggar pada 75 huruf A UU No. 6 Tahun 2016.
Bule asal Kanada ini dinilai tidak menghormati adat istiadat di Bali.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan,” tulis pasal tersebut.
Baca: Panduan Belajar dari Rumah TV Edukasi Selasa (11/5/2021), SD Kelas 5 Teleskop dan Bintang-Bintang
Baca: Viral Pengemudi Alphard Tak Mau Minggir dan Sengaja Tabrak Polantas, Pelaku Diduga Anggota DPRD
Dijelaskan Jamaruli, Christoper diketahui tengah mempromosikan Yoga Tantric Full Body Orgasm.
Rencananya kelas yoga tersebut akan dilaksanakan pada 8 Mei 2021 di Karma House of Tattos.
“Memang di iklannya itu 2020, ia datang April 2021. Tapi memang sebelumnya dia pernah pulang (ke negara asal).
Sebelumnya ia pernah tinggal di Indonesia tahun 2020,” jelas Jamaruli kepada wartawan seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Lebih lanjut, menurut Kemenkumham alsan pendeportasian Christoper ini lantaran ia melanggar hukum-hukum dan adat istiadat yang berlaku di Bali.
Baca: Resep Rendang Lezat untuk Santapan Ketika Berkumpul dengan Keluarga saat Lebaran Idul Fitri
Baca: Ditangkap KPK, Ini Sosok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Patut Dijuluki Juragan Tanah
Oleh sebab itu ia akan dideportasi sesuai dangan pasal 75 huruf A UU No. 6 Tahun 2016
“Pelanggaran yang dilakukan adalah, kegiatan tersebut kalua di pasal 75 patut diduga.
Nah hasil pemeriksaan kami, dia sudah mengiklankan, menginformasikan.
Nah ini bukan diduga lagi, tapi memang sudah ada rencana melakukan itu sehingga ini sudah tepat bila kita lakukan pendeportasian sesuai dengan pasal 75 UU Keimigrasian,” lanjut dia.
Christoper juga diketahui tidak memiliki visa kerja di Indonesia.
“Hal-hal seperti ini tentunya bisa dikatakan dalam pasal 75 ‘tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang ada’ termasuk hukum yang tidak tertulis, hukum yang berlaku di Bali, adat-istiadat di Bali itu termasuk di dalamnya,”
“sehingga bila hal-hal itu tidak dihormati maka harus kita tindak itu pelanggaran yang dilakukan.” Kata Jumaruli.
Baca: Fakta yang Jarang Diketahui Tentang Orgasme, Benarkah Kondom Bisa Jadi Penghambat?
Baca: Tengku Zulkarnain
Akibat dari perbuatannya, Pria asal Kanada tersebut dideportasi kembali ke negaranya.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negara, dan namanya dimasukkan dalam daftar blacklist", ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali tersebut.