Dalam era modern saat ini masyarakat Indonesia sudah bisa membayarkan zakat fitrah secara online.
Pembayaran zakat fitrah secara online ini dapat dibayarkan lewat lembaga amil zakat terpercaya.
Tiga platform tersebut adalah Baznas, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
Berikut cara membayar zakat secara online melalui ketiga platform tersebut:
Baznas
1. Buka situ Baznas atau KLIK DI SINI
2. Kemudian pilih jenis dana Zakat, lalu pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang sduah disediakan
3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
4. Lalu masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
5. Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, seperti Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
6. Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
Baca: Hukum Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang yang Punya Banyak Utang, Begini Penjelasan Ustaz
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membayar Zakat
1. Buka laman Rumah Zakat atau KLIK DI SINI
2. Pilih menu ''Zakat''
3.Kemudian pilih jenis ''Zakat Fitrah''
4. Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
5. Klik 'Bayar Sekarang'
6. Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
7. Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS