Sementara itu, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah berlaku bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal.
Tak hanya dua dokumen itu saja, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia ini sebagai syarat perjalanan.
Sebagai informasi e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian e-HAC bisa dilakukan lewat aplikasi maupun laman resmi e-HAC.
Sebelumnya telah diberitakan tentang daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.
Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
SIMAK ARTIKEL MENGENAI LEBARAN DI SINI