Tolak Gaji dan THR Dicicil, Buruh PT Pan Brothers Boyolali Lakukan Demo dan Bakar Ban

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh pabrik PT Pan Brothers gelar demo dan mogok kerja menutut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan Ida, pembayaran THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Baca: Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke Anak Buahnya, Ditarik Setelah Viral

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Tribun Timur)

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

Namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer