Dokumen yang Wajib Dibawa oleh Penumpang Pesawat selama Masa Larangan Mudik Lebaran

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini.

Namun, ada beberapa orang dalam kategori khusus yang diperbolehkan untuk mudik.

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan pada 6—17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

1. surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam;

2. surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.

Surat izin tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yaitu atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara itu, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah berlaku bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal.

Tak hanya dua dokumen itu saja, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia ini sebagai syarat perjalanan.

Sebagai informasi e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC bisa dilakukan lewat  aplikasi maupun laman resmi e-HAC.

Baca: Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik pada Lebaran 2021, dari Teguran hingga Pemberhentian

Baca: Viral Pemotor Wanita ini Tak Diperbolehkan Mudik, Menangis di Depan Polisi Agar Diloloskan

Sebelumnya telah diberitakan tentang daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.

Kepentingan mendesak tersebut antara lain

1. perjalanan dinas;

2. kunjungan keluarga sakit;

3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer