"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron.
Menrurut penuturan Ghufron, jumlah pegawai KPK yang ikut melaksanakan asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021 ada 1.351 orang.
Sebagai informasi, pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021.
Yakni tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Itu juga termasuk aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK berdasarkan hukum tersebut, ungkap Ghufron, agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta Pemerintah yang sah.
Kemudian juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," papar Ghufron.
Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Baca: PNS Makassar Punya Harta Rp 56 M, Irwan Rusfiyadi Adnan Berani Tanggung Jawabkan ke KPK
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Punya Nilai di Atas Rata-Rata