Hal tersebut sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.
Seperti yang diketahui tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Baca: Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Berikut Besaran Masing-masing Golongan
Baca: Della Dartyan dan Refal Hady Bintangi Film Thriller Tarian Lengger Maut