Sosok Picando Mosko, Otak di Balik Kasus Antigen Bekas yang Sedang Bangun Rumah Mewah

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Picando Mosko, dalang di balik kasus alat rapid antigen bekas di bandara Kuala namu dan foto pembangunan rumah mewah miliknya

Menurut informasinya mereka telah pergi, seperti dilansir dari Tribun Medan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

"Istrinya sudah pergi katanya ke Padang tapi kami juga tidak tahu kemana," tambahnya.

Sebelumnya telah diwartakan, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN.

Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dalam kasus ini para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (Arjuna Bakkara)

Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.

Perkiraan keuntungan tersebut terhitung dari Desember dan saat ini masih didalami.

Diketahui dalam sehari ada 100 sampai 200 orang yang melakukan tes antigen guna melakukan perjalanan udara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," papar dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Panca mengatakan, perbuatan para pelaku bermotif mencari keuntungan.

Motif tersebut tak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya.

Empat pegawai ini adalah DP, SP, MR, dan RN.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Diketahui praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Surya, Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di Surya dan Tribun Medan dengan judulĀ Picando Mosko Dalang Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Ciduk 5 Tersangka danĀ Inilah Rumah Megah Picandi Mosko Business Manager Kimia Farma Medan, Sedang Dibangun



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer