Pelaku Pemberi Sate Lontong Beracun yang Sakit Hati Ditinggal Mantan Menikah, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus Paket Sate Bakar di Bantul.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perempuan pengirim sate lontong beracun di Bantul berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat (30/4/2021).

Pelaku berinisial NA (25) alias Tika ditangkap di rumahnya di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Kepada polisi, NA sengaja mengirimkan sate lontong beracun untuk Tomy karena dirinya sakit hati.

Pasalnya, pria incarannya itu sudah menikah dengan orang lain.

Dilansir dari Kompas.com pada Senin (3/5/2021), Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

NA juga mengakui jika sate lontong beracun itu harusnya diterima oleh Tomy.

Menurut Burkan, NA dan Tomy pernah menjalin hubungan sebelum akhirnya Tomy menikah,

"Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). Sebelumnya NA memberikan sate lontong beracun kepada pria bernama Tomy yang akhirnya membuat seorang anak ojol tewas. (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Baca: Kasus Sate Beracun, Ditujukan ke Penyidik Senior oleh Perempuan Muda, Polisi Ungkap Motif Hari Ini

Baca: Polisi Akhirnya Kantongi Identitas Wanita Misterius Pengirim Sate Beracun yang Menewaskan Anak Ojol

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang anak berusia 10 tahun berinisial NFP meninggal dunia setelah memakan sate lontong pemberian ayahnya.

Sang ayah mendapat sate lontong dari seorang pria bernama Tommy yang mengaku tak memesan sate.

Pasalnya saat itu, ayah NFP, Bandiman menerima pesanan offline dari seorang wanita.

Wanita itu ingin sate lontong tersebut diberikan kepada Tommy.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer