Wu dinyatakan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Namun Wu mengajukan banding tetapi Pengadilan Menengah Rakyat Suihua menolaknya.
"Sebagai pasangan, Wu Hongbo dan istrinya seharusnya saling menghormati dan peduli, tetapi Wu Hongbo bertindak mengabaikan hukum nasional, keadilan alam dan perasaan manusia," kata pengadilan.
Baca: Viral karena Babi Ngepet, RW Sebut Ibu Wati Paranormal dan Sempat Buka Praktik Pengobatan Alternatif
Sementara dalam kejadian lainnya, seorang suami di Malang, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya dengan cara sadis memakai gergaji kayu.
Kejadian tragis itu terjadi di Klampok, Singosari, Kabupaten Malang, Mei tahun lalu.
Diduga karena cemburu, suami berinisial MC (35) menganiaya sang istri, A (34).
Peristiwa tersebut terjadi sore hari di rumah pasutri yang memiliki dua anak tersebut.
Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku dikabarkan tewas bunuh diri dengan melompat dari lantai 2 rumah yang didiami pasutri tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo memberikan penjelasan terkait kejadian penganiayaan terseburt.
Melalui pesan singkat, Tiksnarto menjelaskan kronologi kejadian.
"Intinya dia (pelaku) sempat cekcok sama istrinya, terus menganiaya istrinya pakai gergaji," kata Tiksnarto, kepada Kompas.com.
"Terus pelaku mencoba bunuh diri dengan melompat dari atap lantai 2,” lanjutnya.
Kronologi kejadian kemudian disampaikan oleh Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni.
Dijelaskan Farid, korban dan dua buah hatinya tengah bersantai menonton televisi di rumahnya.
Kemudian pelaku datang dan mengajak kedua buah hatinya ke dalam kamar.
Tak hanya itu pelaku juga mengunci kamar kedua anaknya.
Setelah itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Hingga akhirnya pelaku mengambil gergaji kayu untuk menganiaya korban yang merupakan istrinya.