Benarkah Donor Darah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Donor Darah

Sebab, menggunakan peralatan baru sekali pakai yang steril digunakan untuk setiap donor, jadi tidak ada risiko tertular infeksi yang ditularkan melalui darah dengan mendonorkan darah.

Mengutip dari Kompas.com, prosedur mendonorkan darah di bulan Ramadhan apakah akan membatalkan puasa atau tidak, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa donasi darah atau donor darah diperbolehkan saat puasa.

“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) siang.

Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.

“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.

Melansir website resmi Nahdlatul Ulama, donasi darah atau donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa.

Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.

Baca: Inilah Makanan Favorit Rasulullah SAW Saat Bulan Ramadhan, Ada Kurma hingga Buah Labu

Baca: Kulit dan Bibir Kering Saat Berpuasa? Simak Tips Merawatnya Agar Tetap Sehat Selama Bulan Ramadhan

Bedanya kalau donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram.

Tak hanya itu, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya (15/6/2016) mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.

Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia. Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.

Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.

Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Tak Membatalkan Puasa, Donor Darah Saat Berpuasa Tetap Aman dan Diperbolehkan

Baca selengkapnya tentang Bulan Ramadhan di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer