Bahkan, anak kandung AT kini telah melahirkan dua anak kembar.
Saat dilahirkan, salah satu anak YVT meninggal dan langsung dikuburkan AT di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).
Pelaku sendiri sudah dilaporkan kepihak kepolisian.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.
Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca: Viral di Media Sosial, Dua Orang Kakek Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Ditangkap Warga
Sementara itu, kasus tersebut diketahui oleh paman kandung korban, YA (45) dan sejumlah anggota keluarga korban lantaran YVT terhadap kehamilannya.
Paman korban dan sejumlah keluarga melaporkan pelaku ke Polsek Niki-Niki dan Koramil pada Jumat (23/04/2021).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.
AT mengaku, dirinya tega melakukan aksi bejatnya lantaran untuk memenuhi nafsu, AT mengancam anak kandungnya YVT menggunakan sebilah parang.
Karena takut ancaman pelaku, YVT terpaksa melayani nafsu bejatnya.
Baca: Viral Video Syur Wanita Rusia di Bali, Akun IG-nya Diserbu Warganet
"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.
Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali. Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.
"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.