Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
Dengan demikian, seorang presiden berposisi sebagai kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Gaji seorang presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, tertulis bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Hingga saat ini, Indonesia telah dipimpin oleh 7 presiden.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung untuk masa jabatan selama lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Lalu, berapa gaji presiden dari masa ke masa?
Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber.
Soekarno
Soekarno dan Mohhamad Hatta menjabat periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.
Namun pada 1 Desember 1956 Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.
Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden adalah Rp1.000 per bulan. Pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp20.000.
Soeharto
Soeharto menjabat sebagai Presiden mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Semasa pemerintahannya Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, yaitu:
- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973 - 23 Maret 1978)
- Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)
- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)