Baru Nikah, Brigadir NS Diduga Berani Lecehkan Mertua, Kini Masuk Penjara Gresik

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IT dan DM saat melaporkan Brigadir NS yang diduga melakukan pelecehan terhadap DM (50).

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

7. Dihukum 3 tahun

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

8. Mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Baca: Viral Video 2 Pemandu Lagu Adu Mulut, Berakhir Tempat Karaoke Didatangi Satpol PP, TNI dan Polisi

(Tribunnewswiki.com/ Husna, SuryaMalang.com/ Sarah Elnyora)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Brigadir NS Tergiur Kemolekan Mertua Meski Istrinya Muda, Nekat Dilakukan di Pinggir Jalan.

Simak artikel Viral lainnya di sini

 



Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer