Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa mayoritas pendaftar gagal dalam proses verifikasi.
Ia menegaskan proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.
Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
Hal ini mengartikan bahwa data tersebut tidak dapat mendaftar untuk gelombang selanjutnya.
"Betul (data yang masuk dalam daftar blacklist akan diblokir sistem dan tidak bisa mendaftar untuk gelombang selanjutnya)," paparnya.
Ia menyampaikan setiap nomor Kartu Keluarga (KK) dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.
Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan peserta Prakerja.
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggora DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya
5. Setiap KK dibatasi dua anggota keluarga.
Mereka yang telah menyelesaikan proses pendaftaran nantinya akan mendapatkan notifikasi lolos atau tidak pada dashboard akun.
Perlu diketahui bahwa setiap gelombang memiliki kuota untuk area dan periode tertentu.
Jika lolos pada gelombang ini, akan mendapatkan notifikasi.