"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," kata Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.
Baca: Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Jumlah Koruptor yang Ditangkap KPK Tak Lebih dari 1.550
Baca: Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Sitaan Emas 1,9 Kg, Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)