Penangkapan polwan gadungan berinisial KL (21), warga Lembean, Minahasa, itu terjadi pada Rabu, (21/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita.
KL ditangkap saat berada di rumah pasangan sesama jenisnya di Aertembaga, Bitung.
Wanita berperawakan tomboy ini mengaku sebagai polwan yang berdinas di Polres Minahasa Selatan.
Ia melakukan hal tersebut karena ingin membahagiakan orangtua dan pasangan sesama jenisnya.
Perbuatan KL yang dianggap meresahkan di media sosial membuat Polres Bitung ikut turut tangan.
KL ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti satu pasang pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas harian (PDH), 1 kemeja putih, 1 field cap, 1 ped, dan kaus dalam Polri," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/4/2021).
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh Jules, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Merasa Dipojokkan Soal LGBT, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Tak Menghasilkan Uang
Baca: Aksi Mesum LGBT di Wisma Atlet Viral, Pelaku Dapat Dikenai Pasal Pornografi dan UU ITE
Sebelumnya telah ramai diberitakan soal viralnya unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun Prapaga Cornelis (Alen).
"Dalam akun tersebut, terdapat beberapa unggahan foto dan video pelaku yang berseragam layaknya anggota Polri, beradegan tak senonoh dengan pasangan sesama jenisnya," kata Jules.
Sementara itu, kira-kira setahun yang lalu, seorang perwira tinggi polisi, Brigadir Jenderal (Brigjen) E sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu karena kasus LGBT.
Kasus tersebut tak membuat Polri tinggal diam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.
"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Katanya, di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi kepada Propam Polri untuk data tepatnya.
Baca: Presiden Polandia Sebut LGBT Lebih Merusak Daripada Komunisme
Baca: Pejabat Eksekutif Uni Eropa Siapkan Strategi Perlindungan untuk Komunitas LGBTIQ
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.