Menginterupsi Jaksa saat Sidang, Rizieq Shihab Tak Terima Dituding Keluyuran

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terdakwa kasus tes swab covid-19 di RS Ummi, Rizieq Shihab, sempat menginterupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bertanya kepada saksi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus tes swab dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Terdapat enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Mereka berasal dari MER-C, Dokter RS Ummi Bogor, dan RS Cipto Mangunkusumo.

Dalam persidangan, Rizieq melakukan interupsi karena tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi yang tak sesuai dengan barang bukti berupa video yang menampilkan terdakwa makan bersama keluarganya di RS Ummi.

Baca: POPULER Nasional: Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini | Bima Arya Dituding Rizieq Beri Keterangan Palsu

Sidang lanjutan kasus tes swab Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Dalam pertanyaan tersebut JPU menuding Rizieq keluyuran.

“Apakah walaupun orang dinyatakan baru reaktif antigen, itu boleh bebas makan bersama, keluyuran, atau harus isolasi? Itu saya yang ingin saya pertanyakan,” tanya jaksa kepada dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Nuri Indah Indrasari, yang turut dihadirkan sebagai saksi.

Akan tetapi Nuri tidak menjawab secara lugas pertanyaan tersebut.

“Jadi pemeriksaan rapid antigen jadi itu memang kita harus tahu dulu sperti apa. Rapid antigen baru keluar maret 2021,” jawab Nuri dikutip dari tayangan KompasTV.

 

Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Jaksa yang tak puas dengan jawaban tersebut kembali mencecar Nuri dengan pertanyaan yang sama.

"Yang saya tanyakan, orang dinyatakan reaktif antigen enggak boleh bebas makan bersama, keluyuran atau harus isolasi?" tanya jaksa.

"Yang saya tanyakan pada masa itu apa boleh di luar atau gimana?" tanya jaksa lagi.

Namun sebelum saksi menjawab, Rizieq menginterupsi.

Ia merasa tidak terima dituding keluyuran.

Baca: Terduga Teroris, Saiful Basri, Mengaku Ikuti Persidangan Rizieq Shihab 3 Kali

Baca: Bima Arya Mengaku Dapat Informasi Keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi dari Panggilan Misterius

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini, Senin (19/4/2021). Empat saksi dihadirkan. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Sebab dalam video yang ditayangkan, ia hanya makan bersama keluarga.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini merasa pertanyaan jaksa menyimpang dari konteks.

"Interupsi majelis, yang ditayangkan tadi urusan makan. Ini nanyanya kok keluyuran. Jadi menyimpang dari film yang ditayangkan. Ini bahasa keluyuran ini berbahaya sekali," kata Rizieq.

Kemudian majelis hakim Khadwanti mencoba menengahinya.

Ia meminta agar jaksa meluruskan kepada saksi.

Baca: [Hoaks] Eks Anggota FPI Akan Bunuh Diri Massal jika Habib Rizieq Tidak Dibebaskan

Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab berdebat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (tangkapan layar kompasTV)

“Coba diluruskan,” pinta majelis hakim.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer