Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus tes swab dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Terdapat enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Mereka berasal dari MER-C, Dokter RS Ummi Bogor, dan RS Cipto Mangunkusumo.
Dalam persidangan, Rizieq melakukan interupsi karena tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi yang tak sesuai dengan barang bukti berupa video yang menampilkan terdakwa makan bersama keluarganya di RS Ummi.
Baca: POPULER Nasional: Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini | Bima Arya Dituding Rizieq Beri Keterangan Palsu
Dalam pertanyaan tersebut JPU menuding Rizieq keluyuran.
“Apakah walaupun orang dinyatakan baru reaktif antigen, itu boleh bebas makan bersama, keluyuran, atau harus isolasi? Itu saya yang ingin saya pertanyakan,” tanya jaksa kepada dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Nuri Indah Indrasari, yang turut dihadirkan sebagai saksi.
Akan tetapi Nuri tidak menjawab secara lugas pertanyaan tersebut.
“Jadi pemeriksaan rapid antigen jadi itu memang kita harus tahu dulu sperti apa. Rapid antigen baru keluar maret 2021,” jawab Nuri dikutip dari tayangan KompasTV.
Jaksa yang tak puas dengan jawaban tersebut kembali mencecar Nuri dengan pertanyaan yang sama.
"Yang saya tanyakan, orang dinyatakan reaktif antigen enggak boleh bebas makan bersama, keluyuran atau harus isolasi?" tanya jaksa.
"Yang saya tanyakan pada masa itu apa boleh di luar atau gimana?" tanya jaksa lagi.
Namun sebelum saksi menjawab, Rizieq menginterupsi.
Ia merasa tidak terima dituding keluyuran.
Baca: Terduga Teroris, Saiful Basri, Mengaku Ikuti Persidangan Rizieq Shihab 3 Kali
Baca: Bima Arya Mengaku Dapat Informasi Keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi dari Panggilan Misterius
Sebab dalam video yang ditayangkan, ia hanya makan bersama keluarga.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini merasa pertanyaan jaksa menyimpang dari konteks.
"Interupsi majelis, yang ditayangkan tadi urusan makan. Ini nanyanya kok keluyuran. Jadi menyimpang dari film yang ditayangkan. Ini bahasa keluyuran ini berbahaya sekali," kata Rizieq.
Kemudian majelis hakim Khadwanti mencoba menengahinya.
Ia meminta agar jaksa meluruskan kepada saksi.
Baca: [Hoaks] Eks Anggota FPI Akan Bunuh Diri Massal jika Habib Rizieq Tidak Dibebaskan
“Coba diluruskan,” pinta majelis hakim.