Pejabat Kemenag Tipu 12 Honorer Bermodus Calo CPNS, Berhasil Raup Untung Rp 2 M

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang PNS pejabat Kementerian Agama (Kemenag) tipu 12 honorer modus calo CPNS.

Bahkan karena aksi tipu-tipu oknum pejabat PNS berinisial MSP (57) alias D ini berhasil meraup untung hingga Rp 2 miliar.

Dua belas honorer yang menjadi korban ini ditipu dengan dijanjikan lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Ciamis, Aiptu Bambang Siswo Suroso mengatakan dari 12 korban ini (baik yang melapor secara resmi maupun yang hanya menjadi saksi), MSP berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

“Baik dari korban yang melapor maupun dari korban yang tidak melapor dipekirakan total uang yang terkumpul oleh tersangka mencapai Rp 2 milyar,” kata Bambang, Rabu (21/4).

Para korban ini diminta menyetorkan sejumlah uang pada tersangka.

Ilustrasi penipuan- MSP (57) alias D oknum PNS pejabat di sebuah Kementrian diduga melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar. (pixabay)

Besaran uang ini bervariasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.

Baik yang ditransfer melalui rekening bank ataupun dibayarkan langsung berupa uang tunai.

Satu di antara korban yang bernama Suk diketahui sudah mentransfer uang hingga 7 kali.

Suk juga menyetor uang tunai sebesar Rp60 juta sekali pada tersangka.

Total uang yang digelontorkan Suk karena aksi tipu-tipu MSP ini mencapai Rp 305 juta.

Baca: Bisakah Pendaftar Sekolah Kedinasan Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasannya

Baca: Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan 2021 Sudah Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftarannya

Kejadian tersebut mulai dari rnetang waktu tahun 2018-2019.

Namun, korban tak kunjung diangkat jadi CPNS hingga 2021.

Bambang mengataakan, Suk dan Uj yang menjadi tenaga honorer di Pangandaran ini akhirnya membuat laporan ke polisi.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” katanya.

Akhirnya, tersangka MSP ditangkap atas laporan Suk dan Uj ini.

Diketahui ada saksi yang sudah dimintai keterangan dari korban Suk.

Sedangkan 4 saksi berasal dari korban Uj dimintai keterangan.

Bambang mengungkapkan, kesepuluh saksi tersebut sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban. Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer