Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi untuk Warganya yang Nekat Mudik

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Jenderal (Purn) Pol Tito Karnavian ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Mei tahun lalu, usai libur panjangLebaran, peningkatan Covid-19 mencapai 90 persen.

Peningkatan signifikan jumlah kasus baru juga terjadi usai libur panjang 20-23 Agustus 2020.

Saat itu, kenaikan kasusnya bahkan mencapai 119 persen.

Pada libur panjang ketiga tahun lalu, 28 Oktober-1 November, kenaikan kasus juga sangat tinggi, mencapai 95 persen.

Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya

Lonjakan kasus juga akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 - 3 Januari 2021, yakni mencapai 78 persen.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua SatuanTugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Ia mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat berakhir tragis.

“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisamenimbulkan hal yang tragis," ujar Doni.

“Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatanbersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19.”

Baca artikel lain mengenai larangan mudik lebaran di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mau Mudik? Anda Wajib Tahu Peraturan Baru, Mendagri Perintahkan Sanksi Bagi Pemudik



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer