Kominfo Takedown 20 Video Jozeph Paul Zhang, Termasuk Konten yang Mengaku Nabi ke-26

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Jozeph Paul Zhang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup atau takedown 20 video Jozeph Paul Zhang yang dinilai berisi ujaran kebencian.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, sebanyak 20 konten di YouTube Jozeph yang berisi ujaran kebencian telah di-takedown.

Dari 20 video itu, salah satunya yang dihapus juga termasuk konten Jozeph yang mengaku nabi ke-26 dalam videonya berjudul 'Puasa Lalim Islam'.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo, Selasa (20/4/2021).

Awalnya Kominfo telah memblokir 7 konten YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut, pada Seni, (19/4/2021).

Baca: Polri Bakal Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama. (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Baca: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan Polri

Kemudian pada Selasa, (20/4/2021) siang, 13 konten di-takedown Kominfo.

Dari sisi Undang-Undang ITE, dia mejelaskan tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Adapun aturan itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kominfo mengambil tindakan tegas dengan menghapus 20 video jozeph sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.

“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.”

“Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang,” jelasnya.

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” tegasnya.

Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend (Pol) Rusdi Hartono.

Joseph Paul Zhang diketahui mengunggah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakuka umat muslim.

Youtuber Jozeph Paul Zhang (Youtube Jozeph Paul Zhang)

Baca: Sosok Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Jadi Nabi Ke-26, Tak Takut Dilaporkan kepada Polisi

Baca: POPULER Nasional: Pria Ngaku Nabi Ke-26 | 8 Daerah di Indonesia Tidak Ada Kasus Covid-19

Dalam video itu ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Rusdi dalam keterangnnya, Selasa (20/4/2021).

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer