Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend (Ppl) Rusdi Hartono.
Joseph Paul Zhang diketahui mengunggah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakuka umat muslim.
Dalam video itu ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Rusdi dalam keterangnnya, Selasa (20/4/2021).
Baca: Sosok Rio Reifan, Pesinetron yang Empat Kali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Baca: Polri Bakal Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Dikutip dari Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri segera merilis Joseph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan jika DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO.
DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Rusdi mengatakan, Joseph Paul Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Baca: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan Polri
Baca: Selebgram Ratu Entok Bantah Ditangkap Polisi Terkait Komentar Pedas Perawat RS Siloam
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca: Ruben Onsu Ungkapkan Kekecewaannya kepada Ibu Kandung Betrand Peto: Anak Saya Ini Bukan Sapi
Baca: Rio Reifan Kembali Ditangkap Gara-gara Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, belum pernah ada permohonan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang diajukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Agus pun mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 20 April 2021: Mama Rosa Bakal Cari Tahu Dalang yang Merusak Makam Roy
Baca: Nama Menteri yang Tak Mungkin Direshuffle, dari Ketum Parpol hingga Sosok di Bidang Infrastruktur