Dalam penerapan PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, pada zona hijau atau tempat yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Lalu pada zona kuning, bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, pelacakan kontak erat harus dilakukan
Kemudian pada zona oranye apabila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Baca berita lainnya tentang PPKM Mikro di sini.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Efektif kendalikan pandemi, Airlangga: PPKM Mikro diperpanjang hingga 3 Mei"