Selain itu, THR PNS 2021 juga akan dibayar secara penuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Baca: Kapal Tanker LNG Aquarius Sitaan dari Kasus Asabri Alami Kebocoran Pipa, Ini Kata PGN
Baca: Reshuffle Kabinet, Menantu Wapres dan Muhammad Lutfi Diprediksi Isi Posisi Kementerian Investasi
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca: Vaksinasi Lansia Tercampur dengan Vaksinasi Drive Thru, Bima Arya Kecewa dengan Halodoc
Baca: Promo THR Indomaret 14—20 April 2021: Ada Potongan Harga untuk Berbagai Produk
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca: Kapan Gaji 14 dan THR PNS 2021 Cair? Berikut Prediksinya
Baca: Profil Budi Gunawan, Digadang-gadang Jadi Calon Ketua Umum PDI Perjuangan, Mantan Ajudan Megawati