Wartawan tersebut bernama Nur Hadi, jurnalis Tempo di Surabaya.
Nur Hadi menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat hendak mewawancarai tersangka kasus korupsi pajak sekaligus eks Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Insiden yang menimpa Nur Hadi terjadi saat Angin Prayitno Aji menikahkan anaknya di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021) silam.
Nur Hadi pun buka suara terkait kekerasan yang dialaminya ini.
Saat itu ia mengaku memotret dua kali pelaminan untuk memastikan Angin Prayitno Aji berada di sisi mana.
"Saya dua kali memfoto pelaminan untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan, karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nur Hadi dalam konferensi pers yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara virtual, Minggu (18/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: POPULER Regional: Pengawal Bobby Nasution Usir Wartawan | Tugu Pamulang yang Viral Bakal Dibongkar
Tak berselang lama, Nur Hadi ditahan dan diinetrogasi oleh dua orang petugas yang memakai baju batik.
Nur Hadi pun menjelaskan kepada petugas tersebut bahwa dia adalah wartawan Tempo yang tengah meliput.
Akan tetapi, petugas tersebut tetap merampas ponsel Nur Hadi dan memiting lehernya.
Dia mengaku sempat akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tetapi akhirnya kembali ke lokasi resepsi pernikahan.
Di sanalah, Nur Hadi mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan.
Ia mengaku dipukuli lebih dari 10 sampai 15 orang.
Bahkan ia juga dicekik, ditampar hingga disekap selama dua jam.
"Saya dicekik, ditampar, disekap selama dua jam, dipukul, ditonjok dada, ulu hati, ditampar, gendang telinga dipukul, dari belakang samping. Yang memukul ada lebih dari 10 sampai 15 orang," ujar Nur Hadi.
Nur Hadi berharap apa yang menimpanya bisa jadi pelajaran bahwa aparat, terutama polisi, tak bisa semena-mena melakukan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk wartawan.
Koordinator KKJ, Wawan ABK mengatakan, dalam kejadian tersebut Nur Hadi mengalami berbagai macam tindakan Kekerasan, seperti intimidasi, Kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik.
"Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Oleh karenanya Wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.