Menteri Agama Larang Mudik dan Takbir Keliling Lebaran 2021, Dahulukan yang Wajib bukan yang Sunnah

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang memberikan keterangan pers pada Senin (19/4/21).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Larangan mudik kembali disampaikan oleh pejabat pemerintahan.

Kali ini larangan mudik disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui konferensi pers pada Senin (19/4/21).

Yaqut menilai bahwa mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sedangkan menjaga kesehatan diri, kesehatan keluarga dan lingkungan itu wajib.

"Jangan sampai hal yang wajib itu di gugurkan oleh yang sunnah" ujarnya. 

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari

Yaqut menambahkan bahwasanya, larangan mudik ini semata-mata untuk melindungi diri kita dan seluruh warga negara dari penularan Covid-19.

Tak hanya itu, Ia juga menyoroti tradisi malam takbiran Idul Fitri yang biasa dilakukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.

Menurutnya, malam takbiran nanti jangan mengadakan takbir keliling dijalan raya.

Hal ini Ia khawatirkan akan menimbulkan kerumunan seperti halnya yang terjadi di sejumlah daerah yang mana bisa berakibat pada penularan Covid-19.

"Maka silakan lakukan takbiran di masjid atau musala, itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut" pungkasnya. 

Ilustrasi penyekatan pemudik (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

 

Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng

Sebelumnya diberitakan bahwa larangan serupa telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada Jumat (16/4/21) lalu. 

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.

Pertama, naiknya kasus Covid-19 pada saat libur Idul Fitri 2020 lalu. 

Larangan mudik lebaran 2021 juga diterapkan bagi moda transportasi udara (Shutterstock)

Baca: Simak Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Melintas saat Mudik 2021, Angkutan Logistik Boleh Lewat

Tercatat terdapat kenaikan mencapai 93 persen kasus harian dan 66 persen jumlah kematian tiap minggunya. 

Kedua, lonjakan kedua terjadi pada saat libur panjang periode 20-23 Agustus 2020. 

Pada saat itu tercatat kasus harian meningkat sampai 119 persen dan kasus kematian mencapai 57 persen. 

Ketiga, lonjakan ketiga terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya

Tercatat jumlah kasus harian yang terpapar Covid-19 mencapai 95 persen dan kasus kematian perminggu nya mencapai 75 persen.

Keempat, lonjakan keempat terjadi pada saat libur akhir tahun, yakni pada tanggal 24 Desember 2020 - 03 Januari 2021.

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer