Adapun Demokrat kubu Moeldoko masih bertekad mengajukan gugatan ke PTUN dan mereka optimis bahwa gugatannya itu akan menang.
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan hal tersebut.
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.
Baca: Seusai Ribut KLB, Demokrat Kubu Moeldoko Justru Berikan Tawaran Usung AHY pada Pilgub DKI 2024
Baca: Gagal Jadi Petinggi Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko Berpesan Jaga Perdamaian di Indonesia
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," ujar Rahmad dikutip Tribunnews.com dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
Baca: Dideportasi dari PNG karena Illegal Staying, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Petinggi Demokrat
Baca: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko Cs Terkait Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," kata Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," ucapnya.
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Baca: Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis untuk Dapatkan Pangkat dan Jabatan
Baca: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Klaim Partai Demokrat Kubu Moeldoko Versi KLB
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.