Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banyaknya masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran sebelum Hari Raya Idul Fitri membuat pemerintah gusar.

Warga memutuskan untuk pulang lebih awal karena adanya pembatasan.

Dari situ, polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021), warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 bakal dikarantina.

Para pelanggar aturan larangan mudik itu akan dikarantina lima hari.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik," kata Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021).

Lokasi karantina para pelanggar, ucapnya, bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan pemerintah daerah setempat.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.

Ilustrasi penyekatan pemudik (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ia merevisi pernyataannya beberapa waktu lalu yang memperbolehkan warga mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono, Kamis lalu.

Dalam lanjutan pernyataan itu, Irjen Istiono mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik sebelum 6 Mei.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya

Baca: Polisi Beri Lampu Hijau untuk Masyarakat yang Mau Mudik, Harus Sebelum 6 Mei 2021

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan emerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan itu memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.

Kekhawatiran akan adanya masyarakat yang curi start mudik terlihat dari peningkatan jumlah penumpang di sejumlah PO bus.

PO Pahala Kencana Ciputat, Tangerang Selatan, mengakui adanya peningkatan jumlah penumpang seminggu terakhir, namun kenaikan jumlah penumpang ini dianggap belum bisa menutupi kerugian perusahaan.

"Jujur, meski ada peningkatan penumpang sekitar 20 persen yang berangkat ke luar kota, hitungannya tetap minim karena tidak bisa menutupi kerugian kami," kata agen tiket PO Pahala Kencana Ciputat, Aril.

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

Aril menambahkan PO bus tak berani memberlakuan skema kapasitas penuh pada armada busnya. Sebab, meski belum ada penyekatan di sejumlah rute yang ditempuh, PO Pahala Kencana ingin operasional bisnisnya tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer