Abdullah menjelaskan kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut.
Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kami periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.
Sementara itu Manajemen RS Siloam Sriwijaya, Palembang membantah tudingan bahwa perawat CRS bertindak tak profesional.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Bona Fernando mengatakan saat bertugas merawat anak pelaku JT, CRS sudah bekerja optimal.
Baca: Viral Nakes di Palembang Dianiaya Orang Tua Pasien, Korban Ditendang dan Dijambak
Bona mengatakan, CRS harus mencabut selang infus karena anak dari pelaku JT sudah dinyatakan sehat dan bisa dibawa pulang.
"Perawat kami sudah SOP. Semuanya sudah sesuai prosedur," kata Bona, kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebut, manajemen rumah sakit mendukung langkah CRS menempuh jalur hukum.
Sampai sekarang, kata dia, pelaku belum menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf terkait kejadian itu.
"Belum ada kami lakukan mediasi, kami menyerahkan sepenuhnya ke polisi," ujar dia.
Baca: Nagita Slavina Positif Hamil Anak Kedua, Raffi Ahmad Kegirangan, Rafathar Senang Bakal Jadi Kakak
Baca: Mengenal Lucky Matuan, Prajurit yang Membelot Jadi KKB Papua, Serang Pos TNI di Bulapa
Bona menambahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan JT, perawat CRS tak hanya mengalami luka fisik, namun juga terguncang secara psikis.
"Tadi (Jumat) siang kondisinya masih dirawat karena memang mengalami luka. Kami juga sudah siapkan psikiater untuk pendampingan korban," kata Bona.