Penukaran uang Rp 75.000 Selama Ramadan Akan Ditutup pada 30 April 2021

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Uang pecahan tersebut dijual dengan harga Rp. 85.000 rupiah. Uang pecahan Rp 75.000 rupiah tersebut hanya kolektor bukan sebagai sebagai alat jual beli. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

a. Jumlah orang minimal 17 WNI yang memiliki KTP, melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh perwakilan

b. Perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran, dan daftar pemesan kepada Bank Indonesia melalui email untuk memperoleh bukti pemesanan

c. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan wajib membawa formulir permohonan dan KTP, fotokopi KTP sesuai dengan nama yang terdaftar, serta bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hardcopy

d. Siapkan uang tunai senilai dengan jumlah UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan, yaitu Rp 75.000

e. Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.

Baca: Info Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

Baca: Mau Curi Start Lebaran 2021? Siap-siap Bakal Diperiksa Petugas

(Tribunnewswiki.com/ Husna, Tribunnews.com/Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Pecahan Rp 75.000 Jadi Rekomendasi Angpao THR.

Simak artikel Ramadan yang lainnya di sini



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer