Simak Informasi Lengkap Mengenai Pembuatan SIM Online di Sini: Registrasi, Tarif dan Tes

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM yang ada di Indonesia

Tes praktik untuk pembuatan SIM

Sementara itu, terkait adanya tes praktik secara offline untuk pembuatan SIM online, informasi yang beredar masih simpang siur.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada menyebut, pemohon masih harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Tarif

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, besaran tarif SIM online sama dengan pembuatan secara konvensional.

"Untuk tarif sama saja seperti biasa," ujar Agung, Rabu.

Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi SIM (TRIBUNJUALBELI.COM)

Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp. 120.000

SIM C: Rp. 100.000

SIM Internasional: Rp. 250.000

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp. 80.000

SIM C: Rp. 75.000

SIM Internasional: Rp. 225.000.

Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca artikel lain mengenai SIM Online di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer