Sementara itu, terkait adanya tes praktik secara offline untuk pembuatan SIM online, informasi yang beredar masih simpang siur.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi M. Indra Waspada menyebut, pemohon masih harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, besaran tarif SIM online sama dengan pembuatan secara konvensional.
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," ujar Agung, Rabu.
Tarif pembuatan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk membuat SIM baru, biayanya adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp. 120.000
SIM C: Rp. 100.000
SIM Internasional: Rp. 250.000
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp. 80.000
SIM C: Rp. 75.000
SIM Internasional: Rp. 225.000.
Di luar tarif tersebut, ada biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca artikel lain mengenai SIM Online di sini.