Simak Informasi Lengkap Mengenai Pembuatan SIM Online di Sini: Registrasi, Tarif dan Tes

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM yang ada di Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat tak perlu ragu dan ribet lagi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya habis.

Kini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.

Peluncuran aplikasi SINAR atau SIM Nasiona Presisi itu diungkapkan Listyo Sigit pada Selasa (13/4/2021).

"Kegiatan ini merupakan perwujudan janji kami saat kami fit and proper test di depan Komisi III DPR RI," kata Listyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono memaparkan cara membuat maupun memperpanjang SIM lewat aplikasi tersebut.

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," jelas Istiono.

Berikut beberapa hal-hal yang perlu diketahui terkait pembuatan dan perpanjangan SIM melalui SINAR.

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C. (Screenshot aplikasi Play Store)

WNI di luar negeri dapat mengakses

Listyo menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR di Playstore untuk memulai proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Akan tetapi, aplikasi tersebut baru tersedia di layanan Android.

Sementara untuk pengguna iPhone masih harus bersabar.

"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," ujar Listyo.

Dia menambahkan, layanan SIM online ini juga dapat diakses oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," lanjutnya.

Baca: Sekarang Bikin SIM Sudah Bisa Online, Bisa di mana Saja Tanpa Harus Sesuai Alamat Domisili

Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan

Cara pendaftaran

1. Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri'

2. Masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas dan mendapatkan nomor OTP.

3. Masukkan nomor OTP yang dikirimkan ke kolom yang tersedia.

4. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP Jika dinyatakan valid, layanan pembuatan dan perpanjang SIM online siap digunakan.

5. Masuk kembali ke aplikasi tersebut, pilih ikon 'SINAR'.

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer