Masyarakat tak perlu ragu lagi untuk memperpanjang SIM jika masa berlakunya habis.
Pembuatan SIM online itu kemudian bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual melalui zoom meeting.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan peluncuran SIM Online dilakukan secara bertahap yaitu diawali SIM Online untuk perpanjangan.
Wilayah Jawa Tengah saat ini telah melaksanakan perpanjangan SIM melalui Online untuk SIM A, C, dan D.
"Untuk SIM baru akan kami launching juga. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya usai peluncuran SIM Online di Aula lantai 6 Polda Jateng, Senin (13/4/2021).
Menurutnya, adanya SIM Online memudahkan masyarakat membuat SIM tanpa harus kembali asal domisilinya.
Pembuatan SIM dapat dilayani di wilayah manapun.
"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa. Kemudian orang Kebumen mau buat SIM di Jakarta bisa. Pemohon SIM dapat membuat dimana saja," ujar dia.
Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.
Begitu juga dengan tes kesehatan maupun Psikologi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi E Kesehatan dan E psikologi melalui aplikasi tersebut.
Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan
Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis
"Ketika sudah mengunduh E Kesehatan akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual.
Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, adanya SIM Online biaya yang dibebankan pemohon SIM semakin jelas.
Selain itu tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.
"Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo.
Silahkan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya.
Rudy menyebutkan biaya pembuatan maupun perpanjang SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan Psikologi dengan harga relatif murah.